Tertibkan Pemakai BBM Subsidi, BPH Migas Usul Revisi Aturan Sejak 2022
Jakarta, Harian – Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnovati mengatakan, pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) terus berupaya agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan pertalite dapat dilakukan. menjadi lebih berorientasi pada tujuan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM. Namun, kata-kata dalam resolusi ini belum disetujui.
“Pertamina juga mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Sebenarnya ini sudah kami usulkan sejak tahun 2022, bersama pemangku kepentingan kami sudah menyiapkan drafnya,” kata Erica dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII, Senin (18 November). 2024).
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi bagi konsumen pengguna BBM bersubsidi. Hal ini diperlukan terutama untuk bahan bakar tujuan khusus (JBKP) seperti pertalite yang saat ini masih dapat digunakan secara bebas oleh semua kalangan tanpa ada aturan khusus.
“Karena seperti kita tahu, khusus JBKP, jenis BBM yang khusus ditetapkan pertalite, masih boleh digunakan semua orang, jadi tidak ada aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal terbaru terkait kendaraan yang masih bisa mendapat subsidi bahan bakar minyak (BBM). Usai pertemuan pertama yang membahas subsidi BBM dan listrik, Bahlil mengatakan ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan.
Dua opsi tersebut antara lain rencana penggantian subsidi bahan bakar dan listrik atau pangan dengan bantuan langsung tunai (BLT), dan kemampuan memberikan subsidi bahan bakar hanya pada jenis kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria.
Bahlil mengatakan, kendaraan umum berpelat kuning tetap dipertimbangkan untuk subsidi BBM.
“Kalau ada subsidi (BLT), kami tetap mempertimbangkan bahwa subsidi untuk beberapa kendaraan umum berpelat kuning tidak akan dihapus,” kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, seperti dikutip, Selasa. 05/11/2024).
Bahlil menegaskan, penyaluran BBM dan listrik bersubsidi harus dilakukan sesuai rencana. Lebih lanjut ia menambahkan, subsidi LPG 3kg tidak akan diubah mengingat LPG banyak digunakan oleh masyarakat kecil, termasuk UMKM.
Di sisi lain, pemerintah kini tengah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Nantinya, Perpres versi baru akan mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan diskon bahan bakar.
Bahlil menjelaskan, peninjauan kembali Perpres ini sedang dalam proses. Partai tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan pemerataan ekonomi masyarakat saat mengambil keputusan.
“Jadi kamu harus sangat berhati-hati. Setelah kami memiliki aturan formulasinya, kami akan mengambil keputusan. Oke terima kasih,” jelas Bahlil.
(pgr/pgr)
Artikel selanjutnya
Faisal Basri Kritik Kebijakan BBM Jokowi: Bikin Masalah Baru!
Post Comment