Tiba-tiba Ada! Ini Asal Mula Munculnya Ide Tax Amnesty 2025



cb54af45-45f4-4b17-b7f9-7864392f4ba4_169 Tiba-tiba Ada! Ini Asal Mula Munculnya Ide Tax Amnesty 2025




Jakarta, Harian-Badan legislatif DPR RI akhirnya membuka pemungutan suara terhadap RUU pengampunan pajak dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Ketua Badan Legislatif DPR RI Bob Hasan mengaku, awalnya Badan Legislatif DPR RI melontarkan usulan tersebut. Menurut dia, Baleg awalnya mengusulkan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun usulan tersebut kemudian didukung oleh Komisi XI yang mengusulkan format pembentukan aturan baru.

“Awalnya kami revisi namanya, dari Komisi XI dari awal menjadi undang-undang yang baru,” ujarnya kepada Harian. Bob membantah kebijakan amnesti pajak tidak dipercayakan kepada pengusaha.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal membantah RUU ini merupakan perintah. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh. “Itu terlalu banyak spekulasi,” katanya.

Menurut dia, DPR mengusulkan memasukkan RUU pengampunan pajak ke dalam Program Prioritas untuk membantu pemerintahan baru mendapatkan pendanaan. Menurut dia, amnesti pajak bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Kalau menurut saya lebih pada cara pembiayaannya, salah satunya Danantara, lalu kita bicara tentang peningkatan nilai agunan, mungkin tax amnesty bisa jadi salah satu pilihan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR sepakat memasukkan RUU pengampunan pajak ke dalam Program Prioritas tahun 2025. Dengan demikian, rancangan resolusi ini akan menjadi prioritas pengesahan DPR. Komisi XI juga telah menetapkan target agar program ini dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

Masuknya RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislatif Nasional terjadi secara mendadak dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR RI, Senin (18/11/2024). Padahal, RUU ini belum pernah muncul pada sidang-sidang sebelumnya.

Jika rencana tersebut terealisasi, maka program amnesti pajak 2025 akan menjadi program amnesti pajak jilid III pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menerapkan amnesti pajak pada tahun 2016-2017 dan 2022.

Direktorat Utama Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai langkah DPR dalam usulan pemberian amnesti pajak atau tax amnesty jilid III pada tahun 2025. DPR menyatakan akan mengkaji rencana pembahasan RUU tersebut. tentang amnesti pajak.

“Soal RUU Tax Amnesty, akan kami kaji dulu,” kata Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Kemasyarakatan DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya.

(saya/saya)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Tax Amnesty Hadir Lagi, Perintah Siapa?



Artikel berikutnya

RUU Pengampunan Pajak Masuk Program Prioritas Prolegnas, Sedang Dibahas Pemerintah-DPR Tahun 2025


Post Comment