Tiba-Tiba Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Mengundurkan Diri
Jakarta, Harian – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur atau biasa disapa Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya. Paman Birin datang dan langsung mengajukan pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasinya benar. Yang bersangkutan hadir bersama ASN lainnya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan, surat pengunduran diri Paman Birin segera dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, termasuk DNRD Kalimantan Selatan.
Sahbirin baru saja memenangkan perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan diri dari jeratan hukum. Status tersangka dalam kasus suap dan penerimaan imbalan resmi telah hilang.
Keputusan praperadilan terkait diumumkan pada Selasa (11/12/2024). Hakim mengatakan, pengakuan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mengikat.
Hakim mengatakan Paman Birin tidak tertangkap basah (OTT), sehingga seharusnya diinterogasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan status tersangka.
Sedangkan menurut hakim, penyidik KPK belum memeriksa Paman Birin. Hal ini diketahui karena minimnya alat bukti yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan.
Paman Birin juga tidak dipanggil secara sah untuk dimintai keterangan.
Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pemerintah atau orang yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024-25.
Pemenangnya adalah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya dan Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti. Erlina (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan pemungut uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustia Febri Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat “a” atau “b” atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 “B” Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) ayat 1 Pasal 55 KUHP. Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai perorangan.
Sugen dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1), ayat a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Enam tersangka, kecuali Paman Birin, ditahan.
KPK menyayangkan keputusan tersebut. Meski begitu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, putusan praperadilan tidak membatalkan dugaan suap dan imbalan yang diduga diterima Paman Birin. Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(mik/mik)
Artikel selanjutnya
Ada Kabar Duo Anies-Sandi di Pilgub DKI, Ini Jawaban Anies Baswedan
Post Comment