Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025
Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menutup rapat koordinasi kajian regulasi devisa penerimaan ekspor sumber daya alam (DHE). Oleh karena itu, peraturan yang direvisi akan diterbitkan pada Januari 2025.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Givandono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kakaribu.
Airlangga mengatakan, aturan DHE SDA akan diubah total, mulai dari peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Seperti diketahui, PP DGE SDA kini diatur dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Jadi ketika (pengumuman perubahan) kita siapkan PPnya, PMCnya, dan juga siapkan PBI-nya, juga dari OJK. Waktunya mungkin sekitar sebulan,” kata Airlangga dalam rapat usai rapat koordinasi. . di kantornya di Jakarta, Jumat (20 Desember 2024).
Meski belum mau merinci apa saja perubahan aturan SDA PP DHE, ia menegaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi ini, penerapan PP DHE yang seharusnya 30% dari total ekspor sudah berjalan baik. dengan tingkat kepatuhan hampir 90% di kalangan eksportir.
Selain itu, ia memperkirakan potensi retensi alokasi dolar ekspor yang diperlukan dalam sistem keuangan domestik selama tiga bulan akan mencapai US$14 miliar.
“Kami perkirakan akan mencapai US$14 miliar pada akhir tahun ini, tentunya retensi 3 bulan akan semakin kami perkuat dan kami juga melihat perdagangan antara ekspor dan impor yang positif di bulan November.” tinggi,” kata Airlangga.
Seperti diketahui, kajian mengenai perubahan ketentuan SDA PP DGE sudah beredar cukup lama, sejak pertengahan tahun lalu. Markas Besar Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Raden Pardede mengatakan, selain rancangan ketentuan jangka waktu penempatan yang lebih lama di dalam negeri, juga sedang dipelajari nilai pendapatan ekspor yang harus disimpan dalam sistem keuangan dalam negeri.
Menurut dia, opsi yang sedang dipertimbangkan: mengurangi kewajiban penempatan dana menjadi 25% dari saat ini 30% atau bahkan menaikkannya ke level 50%-75%.
“Apakah 50%, 75%, atau 25%, masih akan dijajaki,” kata Raden usai menghadiri seminar 100 ekonom Indonesia di Menara Bank Mega Jakarta, awal Desember lalu.
Raden menegaskan, perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memastikan pemerintah lebih transparan dalam mencatat nilai pendapatan ekspor, seperti yang terjadi di Indonesia. Selain itu, direncanakan pula peningkatan cadangan devisa pemerintah untuk menjamin stabilitas nilai tukar.
“Kalau yang datang makin banyak, cadangan devisa kita lebih bagus ya. Dengan cara ini kita akan memiliki alat yang memungkinkan kita untuk terus menghasilkan uang dengan tetap menjaga stabilitas rupee,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai aturan yang berlaku saat ini, eksportir yang nilai ekspornya dalam pemberitahuan pabean ekspor sebesar US$250 ribu atau lebih wajib menyetorkan DHE minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri (rexus) yang dikelola Bank Indonesia (BI) untuk keperluan tersebut. minimal 3 bulan.
(arj/pengusir hama)
Artikel berikutnya
Tak Ingin Menghemat Dolar di Republik Ingushetia, 69 Eksportir Diblokir Bea Cukai!
Post Comment