Wajib Sertiifkasi Halal Resmi Berlaku, Bos Ritel Modern Bongkar Fakta



ketua-umum-aprindo-roy-n-mandey_169 Wajib Sertiifkasi Halal Resmi Berlaku, Bos Ritel Modern Bongkar Fakta




Jakarta, Harian – Asosiasi Pengusaha Perdagangan Ritel Indonesia (APRINDO) mengatakan, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah tersertifikasi halal masih di bawah satu persen dari total. Dari 65 juta UMKM di Indonesia, hanya 400.000 yang bersertifikat halal, menurut Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandy.

Roy mengatakan, jumlah ini jauh berbeda dengan jumlah usaha menengah dan besar.

“Untuk usaha menengah dan besar, bisa dipastikan lebih dari 90 persen sudah tersertifikasi sejak kebijakan ini berlaku selama dua tahun,” kata Roy kepada Harian di Kementerian Perdagangan (Kemendag, Rhode Island). ), Jumat (11/08/2024).

“Namun UMKM kita masih minim dan jumlahnya sedikit. Dari total UMKM yang hampir 65 juta, yang sebenarnya masih sekitar 400 ribu, belum ada satu pun (memiliki sertifikat halal),” lanjutnya.

Terkait hal itu, kata Roy, APRINDO akan meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar segera mendaftar sertifikasi halal bagi usahanya. Selain itu, Roy juga berpendapat bahwa program pembinaan juga harus dilaksanakan untuk sertifikasi ini.

“Pertama, literasi. Kita harus punya agenda pembangunan berkelanjutan atau literasi, bukan euforia atau semangat belaka,” kata Roy.

Roy mengatakan, sejak tahun 2022, APRINDO dan Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pelatihan ekstensif kepada pelaku UMKM terkait kewajiban sertifikasi Halal. Ia mengatakan APRINDO dan BPJPH selalu memastikan UMKM tersertifikasi halal sebelum merambah ke ritel atau meluncurkan produk baru.

“Nah, ketika mereka bertanya atau ingin tahu [terkait sertifikasi halal]ya, kami akan memberikan informasinya. “Kami memberikan informasi baik secara langsung maupun bekerja sama dengan BPJPH,” jelas Roy.

Roy mengatakan, juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga terkait untuk terlibat dalam mendorong dan mengedukasi dunia usaha terkait sertifikasi Halal. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap Indonesia, ujarnya.

“Badan atau lembaga terkait seperti BPOM. Maka aturan atau izin yang berlaku di departemen juga harus digalakkan,” tegas Roy.

“Kemudian komunitas, LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mempunyai inti dan tujuan yang sama terhadap produk lokal Indonesia disertifikasi. Hal ini menjadi dasar bagi Tabf untuk mengkomunikasikan kepada konsumen atau masyarakat bahwa produk makanan dan minuman Indonesia layak dimakan dan aman dikonsumsi. tersedia, layak dikonsumsi, aman dikonsumsi,” lanjutnya.

Berlaku sertifikasi Halal resmi yang wajib

Sekadar informasi, mulai Jumat (18/10/2024) lalu, seluruh produk yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal. Keputusan ini mengikuti komitmen sertifikasi halal tahap pertama. Fase ini berakhir pada Kamis (17/10/2024).

“Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban menjalani sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk yang masuk, penanganan, dan penjualan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.” Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH, Muhammad Aqeel Irham.

Menurut Akil, aturan ini mulai berlaku pada tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar, salah satunya adalah produk throughput dan jasa pemotongan.

“Pemenuhan kewajiban sertifikasi Halal akan mulai diperluas pada tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman. Ketiga, barang industri. produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.” dia menjelaskan.

Sementara itu, produsen tiga jenis produk asal UMKM diberikan waktu tambahan yakni hingga 17 Oktober 2026.

Sedangkan produk luar negeri yang memiliki sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Namun produk tersebut meliputi makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan.

(Oh)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Produk yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal



Artikel selanjutnya

Tanpa pesanan, industri dalam negeri Jakarta mulai terpuruk.


Post Comment