WNA China Gasak Emas Sampai RI Rugi Rp1,02 T, Bumi Jadi Bolong 1.600 M
Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus fokus menangani kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap YH terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian ini disebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, YH terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sesuai Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan kasus pidana berdasarkan undang-undang lain. “, tulis Direktorat Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batubara dalam keterangannya yang dipublikasikan, Senin (10/7/2024).
Sidang selanjutnya akan berlangsung dalam enam tahap, yaitu: saksi penasihat hukum, ahli penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pledoi), pengajuan/pembacaan jawaban (salinan dan rangkap), dan terakhir sidang pembacaan putusan.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diketahui volume bijih emas yang ditambang sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan ini ditambang dari koridor antara Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) dua perusahaan pertambangan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki izin pertambangan RKAB periode 2024-2026.
Hasil pengujian sampel emas di lokasi penambangan menunjukkan kandungan emas di lokasi tersebut tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas 136 gram/t dan sampel batu tanah memiliki kandungan emas 337 gram/t.
Uji coba tersebut juga mengungkapkan bahwa merkuri atau merkuri (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pemurnian emas. Pada sampel yang diolah, kandungan Hg (merkuri) ternyata cukup tinggi yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Para penjahat melakukan operasinya menggunakan poros atau terowongan di lokasi penambangan berizin yang seharusnya untuk pemeliharaan namun malah digunakan untuk penambangan ilegal. Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual sebagai bijih (ore) atau emas batangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akibat ulah Y.Kh. dan komplotannya membuat lubang akibat penambangan liar yang tingginya mencapai 1.648,3 meter.
(melalui)
Artikel selanjutnya
Warga China menginjak-injak tambang emas di Indonesia. Kerugian apa yang diderita negara?
Post Comment