21 Penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

4d144fe1-71d5-4eed-b3d0-991f6d1b82f5_169 21 Penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan




Harian, – BPJS Kesehatan Masyarakat dapat digunakan untuk menggunakan pelayanan kesehatan dengan segala jenis pengobatan. Mulai dari pengobatan bedah rawat jalan, terapi hingga rawat inap.

Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit yang tidak masuk dalam katalog adalah penyakit yang bukan merupakan kesehatan dasar. Selain itu, ini tidak dianggap sebagai perawatan kesehatan, melainkan perawatan estetika.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS, ada dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. sambil mengatupkan giginya.

4. Penyakit yang timbul akibat kejahatan, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau bahaya diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.

7. Penyakit lain yang tidak ditanggung BPJS adalah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan infertilitas atau ketidaksuburan.

8. Sakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.

9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis berupa tes atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Dia memberikan kesehatan bagi keluarganya.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dirujuk atas permintaan Anda dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang ditanggung oleh polis asuransi atau ditanggung oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan asuransi program asuransi komersial sampai dengan nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan komersial sesuai dengan hak perintah pengobatan peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.

19. Pelayanan kesehatan dalam lingkup pelayanan sosial yang diberikan.

20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.

21. Pelayanan lain yang diberikan yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.

Sedangkan layanan BPJS kesehatan didistribusikan dalam tiga kelas. Semua kelas mempunyai kontribusi yang berbeda-beda.

Mulai kelas 1 diberikan iuran sebesar Rp 150 per tahun setiap bulannya. Kelas 2 Rp100 ribu per orang dan kelas tiga Rp35 ribu per orang, sedangkan kelas satu Rp42 ribu dan subsidi pemerintah Rp7000.

Biaya ini dilaporkan akan meningkat tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal pertumbuhan hanya di Kelas I dan II.

(HSy/hsy)

Lihat di bawah:

Video: Parle Resto & Cafe, Tingkatkan Pengalaman Kuliner Indonesia!



Artikel selanjutnya

21 Tentang penyakit yang pengobatannya tidak gratis meskipun menggunakan BPJS


Terimakasih

Post Comment