BPOM Recall Tanpa Edar 16 Produk Obat, Ini Daftarnya
Harian, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penertiban peredaran pigmen secara intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024. Dari pantauan tersebut terungkap 16 (enam belas) produk yang digunakan sebagai kosmetik atau digunakan sebagai obat. jarum atau ” jarum mikro.
Penggunaan produk yang disebut-sebut sebagai kosmetik secara ilegal, namun penggunaan jarum suntik yang beredar luas telah terdeteksi oleh BPOM dan harus dikendalikan, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers , Rabu (13. /11/2024).
Menurut aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyajian Pemberitahuan Kosmetik, yang dimaksud dengan produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir, dan alat kelamin bagian luar, atau gigi dan selaput lendir mulut.
Oleh karena itu jarum atau jarum mikro atau suntikan yang digunakan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan melalui suntikan harus steril dan digunakan oleh dokter.
Produk kosmetik tidak steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.
Menyuntikkan penggunaan produk secara tidak benar dan digunakan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menimbulkan efek sistemik.
“Penggunaan obat melalui jarum suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut adalah obat dan harus diberi label obat,” kata Taruna.
Narkoba yang ditemukan digunakan sebagai obat atau menggunakan jarum suntik jarum mikro sifat-sifatnya dapat diketahui. Jenis distribusi ini memungkinkan produk diberi tinta dan biasanya dalam bentuk cair dalam ampul, vial atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun, klaim merek dan/atau promosi mungkin berlaku.
BPOM memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar dicabut dan dihapus.
BPOM secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan kepentingan terbaik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM menghimbau para tenaga medis untuk selalu fokus pada kategori produk yang akan digunakan pasien.
BPOM juga menghimbau masyarakat untuk membeli produk dan menggunakan kosmetik yang memungkinkan nomor edar dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum/microneedles. Bagi para dokter dan pejabat publik, agar selalu mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui website cekbpom.pom.go.id dan melalui aplikasi mobile BPOM.
Masyarakat juga diharapkan menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu mengingat CekKLIK (Periksa Kemasan, Label, Distribusi, Izin dan Kedaluwarsa). Segera lapor ke BPOM melalui Pusat HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, mempunyai informasi atau mencurigai adanya produksi atau distribusi medis atau kegiatan promosi yang tidak diperlukan.
Jika Anda mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/[email protected].
Daftar 16 produk farmasi yang dicabut izin edarnya dapat dilihat di sini
(miq/miq)
Artikel selanjutnya
Bulla BPOM Ungkap Alasan Mengapa Harga Obat di Indonesia Masih Tinggi
Terimakasih
Post Comment