BPOM Tarik Kembali Distribusi Tanpa 16 Produk Obat, Ternyata Merek Ini Ada
Harian, – Sebanyak 16 produk peredaran kosmetik diperbolehkan ditarik kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan penertiban intensif peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Puluhan produk digunakan sebagai kosmetik atau digunakan sebagai obat dengan menggunakan jarum atau microneedle.
Penggunaan ilegal produk yang terdaftar sebagai obat, namun menggunakan jarum suntik yang beredar luas, sudah terdeteksi BPOM dan harus diberantas, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran persnya, dikutip dari Antara. Minggu (17/11/2024).
Menurut aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyajian Pemberitahuan Kosmetik, yang dimaksud dengan produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir, dan alat kelamin bagian luar, atau gigi dan selaput lendir mulut.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle atau spuit tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan melalui suntikan harus steril dan digunakan oleh dokter.
Produk kosmetik tidak steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak bermaksud menimbulkan efek di bawah lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.
Suntikan dengan menggunakan produk yang tidak tepat dan digunakan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menimbulkan efek samping sistemik.
Foto: Pemesanan Produk Kosmetik Impor Ilegal dalam jumpa pers aparat pengawasan barang tertentu yang dilakukan Tata Cara Impor Perdagangan Ilegal di Kantor BPOM RI, Batavia, Senin (30/9/2024). (/Tri Susilo)
Sederet Produk Kosmetik Impor Ilegal dalam jumpa pers aparat memantau barang tertentu dari prosedur Impor Perdagangan Ilegal yang dilakukan di Kantor BPOM RI, Batavia, Senin (30/9/2024). (/Tri Susilo)
|
“Penggunaan obat dari jarum suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut adalah obat dan harus diperlakukan sebagai obat,” kata Taruna.
Berikut ke-16 produknya:
1. PDRN.S oleh Bellavita
2. Unduh PDRN
3. Penuaan Merah Muda Dangkal Kulit Ribe
4. DNA Salmon Deakin di Rumah
5. Sel MD Mesologis
6. MD Mesologis Sel-D
7. Bedak Kaki Rambut MD Mesologis
8. MD Exomatrix Mesologis
9. Cicipi airnya
10. Curenex dari Liponis
11. Solusi PPC Lab Lipo
12. MMCC Deoksikolik
13. Silikon Organik MMCC
14. MM Selulit
15. Asam Hyaluronic MCCM 1%
16. Koktail Vitamin C MMCC
Obat yang akan dijadikan obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles dapat dikenali dari ciri-cirinya. Produk jenis ini dapat didistribusikan sebagai tinta dan biasanya dalam bentuk cair dalam ampul, vial atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun, klaim pendaftaran dan/atau promosi mungkin berlaku.
BPOM memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar dicabut dan dihapus.
BPOM secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan kepentingan terbaik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM mendorong tenaga medis untuk selalu fokus pada kategori produk yang akan digunakan pasien.
BPOM juga menghimbau masyarakat untuk membeli produk dan menggunakan kosmetik yang memungkinkan nomor edar dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum/microneedles. Bagi para dokter dan pejabat publik, agar selalu mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui website cekbpom.pom.go.id dan melalui aplikasi mobile BPOM.
Masyarakat juga diharapkan menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu mengingat CekKLIK (Periksa Kemasan, Label, Distribusi, Izin dan Kedaluwarsa). Segera lapor ke BPOM melalui Pusat HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat jika mengetahui, mempunyai informasi atau mencurigai produksi atau distribusi medis atau kegiatan promosi yang tidak diperlukan.
Jika Anda mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/[email protected].
(ya)
Artikel selanjutnya
Permintaan Produsen untuk Industri Kosmetik
Terimakasih
Post Comment