BPOM Ubah Cara Pemberian Suplemen Paling Penting untuk Ibu Hamil Agar Terkendali!
Batavia, – Mengonsumsi suplemen atau vitamin selama kehamilan merupakan hal yang penting. Asupan vitamin dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi serta menunjang kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin.
Beberapa vitamin penting yang sebaiknya dikonsumsi ibu hamil adalah vitamin B, C, D, E, serta berbagai mineral lainnya. Namun belakangan ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengubah jumlah maksimal suplemen selenium yang boleh dikonsumsi ibu hamil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendaftaran Suplemen Kesehatan.
Rekomendasi asupan suplemen selenium untuk ibu hamil dan menyusui kini sebesar 65 mcg per hari, meningkat dari semula 60 mcg.
BPOM menguraikan, suplemen selenium umumnya diberikan sebagai antioksidan dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh sekaligus menjaga fungsi kelenjar tiroid. Telah dibuktikan dalam beberapa penelitian bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg selenium dari angka kebutuhan gizi (AKG).
Selenium berfungsi mengurangi kejadian kasus preeklampsia atau komplikasi umum kehamilan, yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tingginya protein dalam urin.
“Perubahan batasan pokok ini mengikuti masukan dari Direktorat Jenderal Kesehatan (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan,” ujarnya. ditulis BPOM, Jumat (25/10/2024).
Dalam laporan gizi ibu di Indonesia disebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia termasuk yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, lanjut BPOM.
Berdasarkan data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada tahun 2019. Sedangkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni 49 persen pada tahun 2018.
Kementerian Kesehatan RI sebelumnya telah berupaya mengurangi risiko tersebut dengan memberikan pemeriksaan darah (TTD) pada ibu hamil yang diberikan minimal pada usia kehamilan 90 hari. Namun intervensi ini relatif tidak cukup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri kini merekomendasikan beberapa suplemen mikronutrien (MMS) sebagai pengganti TTD. Pasalnya dari beberapa penelitian, MMS terbukti mampu menurunkan risiko bayi berat lahir rendah. Ingat, MMS memiliki lebih banyak zat gizi mikro, termasuk selenium, dibandingkan TTD yang hanya memiliki dua zat gizi mikro, yaitu zat besi dan asam folat.
“Saat ini belum ada peraturan nasional yang mengatur MMS di Indonesia. Hal inilah yang mendorong Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan dukungan regulasi izin MMS kepada BPOM,” lanjut BPOM.
Berdasarkan masukan dari Kementerian Kesehatan, BPOM telah melakukan perundingan termasuk konsultasi publik untuk membahas MMS yang menurut BPOM termasuk dalam kategori suplemen kesehatan, jelas BPOM tentang aturan baru tersebut.
(HSy/hsy)
Artikel selanjutnya
Kapan waktu terbaik mengonsumsi vitamin? Baca peraturannya
Terimakasih
Post Comment