Indeks Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Harian, – Masyarakat kini didukung dengan keberadaan BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan murah dan terjangkau. Kebanyakan orang dapat mengakses perawatan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri
Namun ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Meski berfungsi sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar iuran setiap bulannya. Namun tidak semua penyakit bisa disembuhkan dengan layanan ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup jenis penyakit tertentu, serta obat-obatan dan alat kesehatan tertentu.
Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS;
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. sambil mengatupkan giginya.
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau bahaya diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
8. Sakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Obat-obatan dan tindakan medis yang berupa pengujian atau percobaan.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Dia memberikan kesehatan bagi keluarganya.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait dengan permintaan Anda dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang ditanggung oleh polis asuransi atau ditanggung oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan program asuransi komersial di tempat yang aman sampai dengan nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan perintah perawatan hak peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan dalam lingkup pelayanan sosial yang diberikan.
20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang diberikan yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.
(cahaya/cahaya)
Artikel selanjutnya
Indeks 21 Pelayanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Perlu Anda Ketahui!
Terimakasih
Post Comment