Lai Ini adalah daftar 21 penyakit yang belum dilakukan oleh keselamatan BPJS
Indonesia, – BPJ menyapa ullamcorper banyak penyakit dalam sponsor. Kebanyakan orang dapat mengakses perawatan medis tanpa biaya yang benar.
Namun, ada catatan terbesar dan perhatian kerja. Meskipun layanan sebagai asuransi kesehatan, keselamatan BPJ mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan. Tetapi tidak semua penyakit dapat diobati dengan layanan ini.
Tidak. Menurut Peraturan Kepresidenan 82 dari 2018 tentang asuransi kesehatan, setidaknya ada 21 kategori penyakit, sehingga tidak dilakukan oleh keselamatan BPJS. Ini mencakup banyak jenis penyakit dan obat -obatan dan beberapa pemikiran medis.
Ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak membawa BPJ:
I. Penyakit dalam bentuk gerak atau luar biasa.
2. Perawatan untuk kecantikan dan estetika untuk operasi plastik.
3. Tingkat gigi sebagai pengaduk.
4. Penyakit karena penjahat, sebagai penganiayaan atau kekerasan seksual.
V. Penyakit atau cedera karena pertimbangan bahaya Anda atau upaya kematian.
6. Penyakit konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan tanpa neraka atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera karena hasilnya, yang dapat dicegah untuk berselisih.
9. Layanan Kesehatan dilakukan di luar negeri
X. Perawatan dan aksi medis yang dikategorikan sebagai tes atau percobaan.
11. Perawatan alternatif dan tradisional, yang tidak dinyatakan secara efektif berdasarkan pengembang kesehatan.
12. Kontrasepsi.
13. Persediaan Kondisi Rumah.
14. Layanan Kesehatan, yang tidak sesuai dengan resep yang terdiri dari rujukan ke petisi mereka dan layanan kesehatan lainnya, yang bukan hukum hukum.
15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan keselamatan BPJ, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Layanan kesehatan seperti penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja dijamin dengan program asuransi kecelakaan kerja atau tanggung jawab kepada pemberi kerja.
17. Layanan Kesehatan Dijamin Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas yang penting untuk nilai tersebut dilakukan oleh Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan hak untuk berpartisipasi jenis perawatan.
18. Beberapa layanan kesehatan berada di pertahanan kementerian di Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Nasional.
19. Layanan kesehatan diadakan dalam kerangka kerja layanan sosial.
20. Layanan ada di program lain.
21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.
(PGR / PGR)
Artikel berikutnya
Untuk mengetahui bahwa ini adalah 5 kategori operasi tidak menanggung kesehatan BPJS
Terimakasih
Post Comment