Cara melihat harta kekayaan pejabat negara, bisa secara online



antarafoto-pelaporan-lhkpn-caleg-cakada-100924-ak-3 Cara melihat harta kekayaan pejabat negara, bisa secara online

Jakarta (HARIAN) – Tahukah Anda bahwa setiap tahun pejabat pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya atau yang disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini bisa diakses seluruh masyarakat dan dilakukan secara online.

LHKPN yang merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Harta Kekayaan Pegawai Negeri adalah suatu dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik yang memuat uraian rinci tentang harta kekayaan, harta benda pribadi, pendapatan dan pengeluaran pegawai pemerintah. LHKPN ini dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP).

LHKPN disampaikan kepada Komite Pemberantasan Korupsi, kemudian didaftarkan dan diverifikasi untuk mengenali penyelenggara publik yang berpegang pada prinsip umum transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara publik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindakan tercela lainnya. bertindak.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 23 Tahun 2002. 07 Tahun 2016 “Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penetapan, dan Verifikasi Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan”.

Pelaksanaan LHKPN kini dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN. elhkpn.kpk.go.iddapat disediakan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau aset-aset yang dimiliki oleh pejabat pemerintah.

Masyarakat dapat menelusuri LHKPN berupa informasi rinci mengenai harta kekayaan penyelenggara publik, seperti nilai properti tanah, kendaraan, utang dan piutang atau surat berharga.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika harta kekayaan pejabat pemerintah tidak benar atau hilang dengan memberikan bukti-bukti pendukung. Berikut cara melihat harta kekayaan pejabat pemerintah secara online melalui e-LHKPN:

Cara cek LHKPN PNS

  • Buka situs atau website dan klik menu iklan email.
  • Pada menu “Pengumuman Elektronik”, masukkan nama, tahun pelaporan dan instansi pemerintah yang LHKPNnya ingin dicari.
  • Jika diketahui, masyarakat bisa melihat total kekayaan penyelenggara publik beserta tanggal pelaporannya.
  • Deskripsi aset dapat dilihat dan diunduh dengan mengklik tombol hijau atau pratinjau aset.
  • Anda kemudian dapat mengisi nama, usia, dan profesi Anda, lalu klik “Unduh.”
  • Rincian LHKPN yang diunduh ditampilkan dalam bentuk file PDF. Anda dapat melihat aset yang dimiliki oleh administrator publik.
  • Harta kekayaan penyelenggara publik yang dilaporkan juga dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga masyarakat dapat mengetahui perbedaan harta kekayaan penyelenggara publik yang dilaporkan. Dengan mengklik tombol biru atau membandingkan aset.
  • Jika merasa LHKPN pejabat pemerintah tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menekan tombol merah.
  • Perbedaan dapat dilaporkan ke LHKPN setelah memberikan identitas, nomor ponsel, dan alamat email yang benar. Masyarakat dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran dengan ukuran file maksimal 6.000 KB dan informasi lainnya.

Baca juga: Harta Sri Mulyani Indrawati Menurut LHKPN

Baca juga: Nah Menko PMK, Ini Daftar Harta Karun Muhaymin Iskandar.

Baca juga: Harta Agus Harimurti Yudhoyono Menurut LHKPN

Wartawan: Sri Devi Larasati.
Editor : Alviansya Pasaribu
ANTARA

Post Comment