Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)



WhatsApp-Image-2024-07-04-at-15.55.29_64666938 Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)

Jakarta (HARIAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap pejabat pemerintah melaporkan harta kekayaannya atau yang disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN kini dilakukan secara online melalui e-LHKPN.

LHKPN adalah dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik yang memuat laporan yang merinci harta kekayaan, harta benda pribadi, penerimaan, dan pengeluaran penyelenggara negara.

LHKPN diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian didaftarkan dan diaudit untuk mengidentifikasi penyelenggara publik yang berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara publik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan kronisme. serta perbuatan tercela lainnya.

Mulai tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebaliknya, Partai Komunis Tiongkok meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan online yang dikenal sebagai e-LHKPN, yang dapat diakses melalui situs web. elhkpn.kpk.go.id.

Penyelenggara publik wajib melengkapi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Administrator publik juga harus bersedia mengungkapkan asetnya kepada publik dan mengizinkan asetnya diaudit.

Penyelenggara pemerintahan/pelapor yang pertama kali mengajukan LHKPN secara online harus memiliki akun dan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut cara pengisian formulir elektronik LHKPN:

Cara pengisian formulir elektronik LHKPN

  • Buka situs web atau situs web
  • Bagi pejabat pemerintah/wajib lapor ke LHKPN yang belum mengisi Formulir Aktivasi e-Filing, dapat mengklik menu “Unggah”.
  • Setelah diisi, formulir asli tanda tangan basah dan fotokopi KPC harus dikirim ke Direktorat PP LHKPN KPC di Gedung KPC Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Wajib lapor/Pejabat pemerintah nantinya akan menerima email notifikasi dari sistem melalui email yang terdaftar pada formulir aktivasi yang berisiNama belakang DAN Kata sandi
  • Setelah menerima email, Anda harus mengklik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN atau LINK AKTIVASI yang terdapat pada badan email. Tombol/tautan akan membuka halaman. elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
  • Selanjutnya Anda dapat login menggunakan nama pengguna (NIK) dan kata sandi yang diberikan dalam email.
  • Setelah login, website akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang menampilkan pengumuman atau informasi KPK sesuai hak akses yang diberikan.
  • Klik menu “Pengarsipan Elektronik”, lalu pilih “Isi LHKPN baru”.
  • Pilih jenis pelaporan (berkala/khusus), tahun pelaporan, dan status pelaporan.
  • Website kemudian akan menampilkan halaman pengisian LHKPN yang terdiri dari beberapa menu yang memuat rincian pribadi seperti jabatan, rincian keluarga, harta kekayaan, pendapatan, pengeluaran, penjualan investasi, investasi properti, ikhtisar aset, dan kotak surat.
  • Setelah mengisi LHKPN secara online, harus menyerahkan surat kuasa kepada KPK atas nama yang bersangkutan, istri dan anak tanggungannya yang berusia 17 tahun ke atas (ditandatangani di atas materai senilai Rp 10.000).
  • Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada pihak yang bersangkutan.
  • Namun apabila ditemukan kurang lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan pemberitahuan mengenai bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki dan/atau dilengkapi paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.
  • Setelah proses verifikasi selesai, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat pemerintah/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu Pengumuman Elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Penyelenggara publik wajib menyampaikan LHKPN pada awal dan akhir masa jabatannya paling lambat 3 bulan sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian jabatan dengan mencantumkan posisi harta kekayaan pada tanggal pelaporan.

Pengajuan LCPC selama masa tugas wajib LCPC dilakukan secara berkala setahun sekali untuk harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Rano Karno, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Inilah Kekayaan Bahlil Lahadalia Menurut LHKPN

Baca juga: Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Pemerintah Secara Online

Wartawan: Sri Devi Larasati.
Editor : Alviansya Pasaribu
ANTARA

Post Comment