Mudah, ini cara cek anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU



IMG_20220920_200107_2 Mudah, ini cara cek anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU

Jakarta (HARIAN) – Untuk menjamin transparansi pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (PIN) miliknya terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya CPU untuk memastikan akses publik terhadap data politik sekaligus memastikan bahwa tidak ada partai yang dimasukkan dalam keanggotaan partai tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.

Dengan Sipol, masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaannya secara mandiri.

Langkah-langkah cek status SIPOL KPU menggunakan NIK KTP

Anda dapat mengecek status keanggotaan Sipol dengan cepat dan mudah melalui akses internet. Cukup gunakan nomor NIK KTP Anda dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda pada kolom yang sesuai.
  3. Centang kotak “Konfirmasi”.Saya bukan robotsebagai konfirmasi.
  4. Klik tombol “Cari” untuk mulai memeriksa.
  5. Halaman tersebut akan menampilkan informasi apakah NEC Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik di sistem Sipol.

Cara ini penting dilakukan, terutama bagi warga yang menduga ada partai politik yang menggunakan KIE-nya tanpa izin. Jika NEC Anda tidak terdaftar, berarti Anda tidak terdaftar sebagai anggota partai mana pun. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, Anda bisa melaporkan spekulasi tersebut.

Bagaimana melaporkan pencatutan ke IEC sebagai anggota/pemimpin partai

Jika ternyata KPI Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa sepengetahuan Anda, KPU menyediakan mekanisme pelaporan. Berikut langkah-langkah pelaporannya:

  1. Kunjungi website KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tunjungan.
  2. Pada halaman utama, pilih Tahap: “Update data parpol”.
  3. Pilih kategori laporan: “Penggunaan data anggota partai politik”.
  4. Masukkan KTP NICK Anda dan jika NICK memang tercatat, lanjutkan dengan memilih opsi “Balas”.
  5. Isi formulir laporan dengan data pribadi dan informasi yang diperlukan seperti nama, penjelasan laporan dan bukti pendukung.
  6. Setelah formulir terisi lengkap, klik “Kirim untuk dipertimbangkan” untuk menyampaikan laporan Anda.
  7. Laporan yang masuk akan direview oleh tim ICP yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen KPU untuk menjaga keutuhan data pribadi warga dan memastikan data NIC di sistem Sipol sesuai dengan persetujuan pemilik.

Jika Anda berstatus anggota aktif partai politik atau bekerja untuk Partai Komunis Ukraina, Anda dapat memeriksa data ini melalui situs web khususnya pekerja CPU dan pengurus partai di SIPOL KPU atau di situs resmi sistem informasi partai politik yang dibuat oleh CPU.

Anda dapat mengunjungi situs tersebut dengan mengikuti tautan ini. Kemudian masuk ke akun partai politik atau CPU Anda.

​​​​​​​

Baca juga: Fungsi Utama Aplikasi SIREKAP dalam Proses Penghitungan Suara Pemilu

Baca juga: Daftar Anggota Partai Komunis Pusat Ukraina Tahun 2022-2027 Beserta Profil Singkatnya.

Baca juga: Tanggung Jawab dan Wewenang CPU dalam Menjaga Pemilu yang Demokratis

Reporter: Rayhan Fadilah
Editor : Alviansya Pasaribu
ANTARA

Post Comment